Artikel
Terkait Transfer Data Antar Negara (RI-AS)

Terkait Transfer Data Antar
Negara (RI-AS)
Sebagaimana disampaikan Presiden
Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White
House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa
kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung.
Pemerintah melalui Kementerian
Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan
perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli
2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas,
melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola
lalu lintas data pribadi lintas negara.
Kesepakatan yang dimaksud justru
dapat menjadi dasar legal bagi pelindungan data pribadi warga negara Indonesia
ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di
Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan
e-commerce. Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik,
pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan
Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi "... adequate data
protection under Indonesia's law.'.
Pemindahan data pribadi lintas
negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan
secara hukum. Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara
lain: penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data
melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media
sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui
platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
Pengaliran data antarnegara tetap
dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip
kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Landasan hukumnya
merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur
mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa
transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya,
seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance,
tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Dengan tata kelola yang transparan dan
akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global,
namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas
data pribadi warganya.
Sebagai tambahan, pengaliran data
antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam
konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika
Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama
mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal. Transfer
data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan.
Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap
menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.
Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital