Artikel
Fokus Kebijakan Komdigi Sepanjang 2025 Menata transformasi digital agar terhubung, tumbuh, dan terjaga
Fokus
Kebijakan Komdigi Sepanjang 2025
Menata
transformasi digital agar terhubung, tumbuh, dan terjaga
Sepanjang 2025,
Kementerian Komdigi menetapkan berbagai kebikajan untuk memastikan transformasi
digital tetap terhubung, tumbuh, terjaga.
Pelindungan Anak
di Ruang Digital
·
Melalui PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
·
Fokus pada pelindungan public, terutama kelompok
rentan.
·
Negara hadir menjaga ruang digital agar aman,
sehat, dan tidak merugikan Masyarakat.
Tata Kelola
Digital Pemerintah yang Rapi & Efisien
·
Mendorong integrasi, interoperabilitas, serta
peningkatan keamanan aplikasi layanan public.
·
Focus pada tata Kelola PSE public, standar
aplikasi SPBE, dan efisiensi belanja layanan pemerintahan.
·
Regulasi terkait :
1.
PM No. 05 Tahun 2025 tentang Tata Kelola PSE
Lingkup Publik.
2.
PM No. 06 Tahun 2025 tentang Standar Aplikasi
SPBE.
3.
SE No. 3 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja
SPBE.
Optimalisasi
Pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio
·
Memastikan spektrum frekuensi dimanfaatkan
secara optimal dan efisien untuk kebutuhan layanan konektivitas Masyarakat.
·
Regulasi terkait :
1.
PM No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.
2.
PM No. 13 Tahun 2025 tentan Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.
3.
PM No. 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio Pada Pilar Frekuensi Radio 2,6 GHz.
Modernisasi
Identitas Pelanggan Telekomunikasi (eSIM)
·
Melalui PM No 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi
Modul Identitas Pelanggan Melekat (eSIM) Dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.
·
Landasan pemenfaatan eSIM dalam penyelenggaraan
telekomunikasi.
·
Penguatan kepastian implementasi teknologi dan
tata Kelola layanan pelanggan.
Penataan Pos
& Logistik
·
Melalui PM No. 08 Tahun 2025 tentang Layanan Pos
Komersial.
·
Penataan Regulasi layanan pos komersial dan
implementasi digitalisasi birokrasi serta penerapan ISO 9001, 27001 dan 37001
untuk pelayanan public bagi kemudahan berusaha dalam memberikan kepastian
penyelenggaraan.
·
Mendorong peningkatan kualitas layanan dan
perlindungan kepentingan pengguna.
Menata Regulasi
Kewajiban Pelayanan Universal (USO)
·
Melalui PM No. 04 Tahun 2025 tentang Pencabutan
3 (Tiga) Permenkominfo.
·
Penataan regulasi layanan pos komersial untuk
kepastian penyelenggaraan.
·
Mendorong peningkatan kualitas layanan dan perlindungan
kepentingan pengguna.
