Artikel

Fokus Kebijakan Komdigi Sepanjang 2025 Menata transformasi digital agar terhubung, tumbuh, dan terjaga

Dipublish : 15 Jan 2026 10:34

Fokus Kebijakan Komdigi Sepanjang 2025

Menata transformasi digital agar terhubung, tumbuh, dan terjaga

 

Sepanjang 2025, Kementerian Komdigi menetapkan berbagai kebikajan untuk memastikan transformasi digital tetap terhubung, tumbuh, terjaga.

 

Pelindungan Anak di Ruang Digital

·        Melalui PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

·        Fokus pada pelindungan public, terutama kelompok rentan.

·        Negara hadir menjaga ruang digital agar aman, sehat, dan tidak merugikan Masyarakat.

 

Tata Kelola Digital Pemerintah yang Rapi & Efisien

·        Mendorong integrasi, interoperabilitas, serta peningkatan keamanan aplikasi layanan public.

·        Focus pada tata Kelola PSE public, standar aplikasi SPBE, dan efisiensi belanja layanan pemerintahan.

·        Regulasi terkait :

1.      PM No. 05 Tahun 2025 tentang Tata Kelola PSE Lingkup Publik.

2.      PM No. 06 Tahun 2025 tentang Standar Aplikasi SPBE.

3.      SE No. 3 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja SPBE.

 

Optimalisasi Pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio

·        Memastikan spektrum frekuensi dimanfaatkan secara optimal dan efisien untuk kebutuhan layanan konektivitas Masyarakat.

·        Regulasi terkait :

1.      PM No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.

2.      PM No. 13 Tahun 2025 tentan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

3.      PM No. 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pilar Frekuensi Radio 2,6 GHz.

 

Modernisasi Identitas Pelanggan Telekomunikasi (eSIM)

·        Melalui PM No 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (eSIM) Dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.

·        Landasan pemenfaatan eSIM dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

·        Penguatan kepastian implementasi teknologi dan tata Kelola layanan pelanggan.

 

Penataan Pos & Logistik

·        Melalui PM No. 08 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

·        Penataan Regulasi layanan pos komersial dan implementasi digitalisasi birokrasi serta penerapan ISO 9001, 27001 dan 37001 untuk pelayanan public bagi kemudahan berusaha dalam memberikan kepastian penyelenggaraan.

·        Mendorong peningkatan kualitas layanan dan perlindungan kepentingan pengguna.


Menata Regulasi Kewajiban Pelayanan Universal (USO)

·        Melalui PM No. 04 Tahun 2025 tentang Pencabutan 3 (Tiga) Permenkominfo.

·        Penataan regulasi layanan pos komersial untuk kepastian penyelenggaraan.

·        Mendorong peningkatan kualitas layanan dan perlindungan kepentingan pengguna.

 

Pencarian


Artikel Populer

Laporan Cuaca di Jambi

Sumber Data Cuaca: prakiraan cuaca