Artikel

Pemerintahan Tegaskan ART Lindungi Data Pribadi dan Industri Nasional

Dipublish : 09 Mar 2026 11:59

Pemerintah menjamin pelindungan data pribadi warga dan keberlanjutan industri pers nasional dalam kerangka Perjanjian Pedagangan Indonesia-Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Mekanisme transfer data dalam ART tetap tunduk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), sekaligus memastikan kepastian aturan lintas batas untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital kawasan dan menarik investasi pusat data, serta infrastruktur digital.

Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama antara platform digital AS dan perusahaan pers nasional tidak mewajibkan skema lisensi berbayar, bagi hasil, maupun berbagi data agregat.

Namun, kolaborasi tetap dapat dilakukan melalui mekanisme lain sesuai peraturan yang berlaku.

Pencarian


Artikel Populer

Laporan Cuaca di Jambi

Sumber Data Cuaca: prakiraan cuaca