Artikel
Pemerintahan Tegaskan ART Lindungi Data Pribadi dan Industri Nasional
Pemerintah
menjamin pelindungan data pribadi warga dan keberlanjutan industri pers
nasional dalam kerangka Perjanjian Pedagangan Indonesia-Amerika Serikat atau
Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Mekanisme
transfer data dalam ART tetap tunduk pada Undang-Undang Pelindungan Data
Pribadi (UU PDP), sekaligus memastikan kepastian aturan lintas batas untuk
memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital kawasan dan menarik
investasi pusat data, serta infrastruktur digital.
Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama antara platform digital AS dan perusahaan pers nasional tidak mewajibkan skema lisensi berbayar, bagi hasil, maupun berbagi data agregat.
Namun, kolaborasi tetap dapat dilakukan melalui mekanisme lain sesuai peraturan yang berlaku.
