Artikel
Kemkomdigi Usut Penyalahgunaan Fitur Grok AI, PSE Wajib Patuhi Aturan
Kemkomdigi Usut Penyalahgunaan Fitur
Grok AI, PSE Wajib Patuhi Aturan
08 Januari 2026
Kementerian
Komunikasi dan Digital Usut dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok
AI pada platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten
asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitive tanpa
persetujuan pemiliknya.
Tindakan
manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan,
melainkan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang
dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial dan reputasi.
Kewajiban
PSE
Penyelenggara
Sistem Elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib untuk :
1.
Memastikan teknologi yang disediakan tidak
menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seskual, maupun perusakan
martabat seseorang
2.
Memastikan tersediannya mekanisme pelindungan
yang efektif
3.
Memperkuat system moderasi konten
4.
Mencegah pembuatan deepfake asusila
5.
Memastikan prosedur penanganan cepa tatas laporan
pelanggaran privasi dan citra diri
Sanksi Bagi
PSE yang Melanggar
Kementerian
Komdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum Indonesia Wajib bagi seluruh
PSE yang beroperasi di Indonesia. Jika ditemukan ketidakpatuhan atau sikap
tidak kooperatid, maka akan dijatuhkan sanksi administrative hingga pemutusan
akses layanan Grok AI dan platform X
